• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Indonesiatelevisionews.com
Advertisement
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
Indonesiatelevisionews.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
Home News Business

Ketua BPD Desa Subik “Kangkangi” UU dan PP Soal Rangkap Jabatan

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2026
in Business
0
Ketua BPD Desa Subik “Kangkangi” UU dan PP Soal Rangkap Jabatan
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA—Warga masyarakat Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara mempertanyakan soal status Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) yang juga sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai tenaga pengajar di SMA Negeri 1 Abung Tengah.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Kamis (12/2) di ruang guru SMA Negeri 1 Abung Tengah, M.Sumadi membenarkan jika ia sudah menjadi pegawai P3K sejak dua tahun lalu dan menjabat sebagai Ketua BPD Desa Subik selama 5 tahun.

Saat sedang diwawancarai, yang bersangkutan terlihat sibuk membuka file di handphone nya untuk meng-counter pertanyaan dari media ini, bahwa rangkap jabatan sebagai Ketua BPD dan sekaligus sebagai pegawai P3K tidak diperbolehkan dalam undang-undang maupun peraturan BKN ( Badan Kepegawaian Negara).

“Tidak ada larangan, sepanjang bisa membagi waktu,” ujar M. Sumadi sembari membaca file di handphone nya.

Padahal, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan tegas melarang pengurus, apalagi ketua BPD merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, berdasarkan prinsip netralitas ASN.

Salah seorang pakar hukum, Chandra Guna, S.H mengatakan,” Pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan, karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan mengganggu kinerja,” ujarnya.

Selain itu, masih kata Chandra Guna, menerima dua sumber penghasilan dari Negara ( gaji PPPK dan tunjangan BPD ) secara bersamaan, dapat dianggap mergikan keuangan Negara dan tidak mustahil akan ada sangsi hukumnya.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Pasal 64 huruf d, e dan f, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf d,e dan f, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah dinyatakan  dengan tegas melarang pengurus maupun anggota BPD rangkap jabatan, apalagi bagi mereka yang juga sebagai pegawai PPPK baik pegawai paruh waktu maupun pegawai penuh,” tegas Chandra Guna.

Untuk itu, Chandra Guna meminta kepada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), serta Dinas PMD Lampung Utara, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang rangkap jabatan, baik sebagai pengurus maupun anggota BPD.

“Pihak inspektorat juga harus segera melakukan tindakan untuk melakukan pemeriksaan. Karena, bagi pengurus BPD yang juga sebagai pegawai PPPK dan mendapatkan gaji atau tunjangan secara bersamaan adalah merugikan keuangan negara, dan dapat di pidana korupsi,” tegas Chandra Guna.

(* )

Post Views: 251
Previous Post

SDN3 Tanjung Iman Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan RKJM dan RKT

Next Post

Rangkap Jabatan, Kabid Pemdes Akan Panggil Kades dan Ketua BPD Subik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Rangkap Jabatan, Kabid Pemdes Akan Panggil Kades dan Ketua BPD Subik

Rangkap Jabatan, Kabid Pemdes Akan Panggil Kades dan Ketua BPD Subik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Mei 24, 2025
Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Juli 17, 2025

Ansyori Sabak : “Petani Tak Perlu Cemas Soal Tutupnya Pabrik, Pasti Akan Ada Solusinya ! “

Mei 7, 2025
Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Agustus 24, 2025

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0

Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

0

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

0
Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

0
Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

April 18, 2026
Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

April 1, 2026
Penat, KBPP Polri dan Black Tiger BC Bagikan Ribuan Takjil

Penat, KBPP Polri dan Black Tiger BC Bagikan Ribuan Takjil

Maret 14, 2026
Hamartoni Ahadis Apresiasi Kepsek dan Dewan Guru SDN3 Tanjung Iman

Hamartoni Ahadis Apresiasi Kepsek dan Dewan Guru SDN3 Tanjung Iman

Maret 12, 2026

ADS

https://indonesiatelevisionews.com/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Video-2025-03-21-at-16.15.37.mp4

Follow Us

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Business
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • Empat Lawang
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Lunggau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • NASIONAL
  • Nasional
  • News
  • OKU
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • PERISTIWA
  • Pesawaran
  • Peswaran
  • POLITIK
  • Pringsewu
  • Semarang
  • SENI & BUDAYA
  • Sumatera Selatan
  • Tanggamus
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

April 18, 2026
Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

April 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb