• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Indonesiatelevisionews.com
Advertisement
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
Indonesiatelevisionews.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
Home News Business

Rangkap Jabatan, Kabid Pemdes Akan Panggil Kades dan Ketua BPD Subik

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Business
0
Rangkap Jabatan, Kabid Pemdes Akan Panggil Kades dan Ketua BPD Subik
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA—Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Subik M. Sumadi yang juga sekaligus  sebagai tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Abung Tengah, dengan status pegawai PPPK, kasusnya terus bergulir.

Kabid Pemerintahan Desa ( Pemdes ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Lampung Utara, Emroni Kusuma, S.E menegaskan, bahwa pihak Dinas PMD sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 141/75/11-LU/2026 kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa yang diterima sebagai pegawai PPPK, agar memilih salah satu jabatan.

“Yang bersangkutan wajib memilih salah satu. Sebagai kepala desa/perangkat desa atau sebagai pegawai PPPK sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Nomor : 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025,” ujar Emroni Kusuma, S.E saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at ( 13/2) 

Tak hanya Ketua BPD yang rangkap jabatan. Dalam tubuh Pemerintahan  Desa Subik, juga disinyalir ada dua Kaur ( Kepala Urusan ) desa, yang rangkap jabatan sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 3 Subik.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Pemdes Emroni Kusuma menyatakan, akan segera memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Subik, dalam waktu dekat ini.

“Sebelumnya, saya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak inspektorat, soal kemungkinan adanya kerugian uang Negara. Jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan uang Negara, atau di pidana sesuai dengan UU Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ), ujar Emroni Kusuma, yang dikenal cukup akrab dengan para wartawan ini.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, M.Sumadi membenarkan jika dirinya hingga sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Subik, dan sekaligus sebagai pegawai PPPK di SMA Negeri 1 Abung Tengah.

Padahal, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan tegas melarang pengurus, apalagi ketua BPD merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, berdasarkan prinsip netralitas ASN.

Salah seorang pakar hukum, Chandra Guna, S.H mengatakan,” Pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan, karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan mengganggu kinerja,” ujarnya.

Selain itu, masih kata Chandra Guna, menerima dua sumber penghasilan dari Negara ( gaji PPPK dan tunjangan BPD ) secara bersamaan, dapat dianggap mergikan keuangan Negara dan tidak mustahil aka nada sangsi hukumnya.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Pasal 64 huruf d, e dan f, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf d,e dan f, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah dinyatakan  dengan tegas melarang pengurus maupun anggota BPD rangkap jabatan, apalagi bagi mereka yang juga sebagai pegawai PPPK baik pegawai paruh waktu maupun pegawai penuh,” tegas Chandra Guna.

Untuk itu, Chandra Guna meminta kepada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), serta Dinas PMD Lampung Utara, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang rangkap jabatan, baik sebagai pengurus maupun anggota BPD.

“Pihak inspektorat juga harus segera melakukan tindakan untuk melakukan pemeriksaan. Karena, bagi pengurus BPD yang juga sebagai pegawai PPPK dan mendapatkan gaji atau tunjangan secara bersamaan adalah merugikan keuangan negara, dan dapat di pidana korupsi,” tegas Chandra Guna.

(red)

Post Views: 230
Previous Post

Ketua BPD Desa Subik “Kangkangi” UU dan PP Soal Rangkap Jabatan

Next Post

Genting Rumah Berhamburan, Pohon Bertumbangan di Kelurahan Rejosari

Redaksi

Redaksi

Next Post

Genting Rumah Berhamburan, Pohon Bertumbangan di Kelurahan Rejosari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Mei 24, 2025
Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Juli 17, 2025

Ansyori Sabak : “Petani Tak Perlu Cemas Soal Tutupnya Pabrik, Pasti Akan Ada Solusinya ! “

Mei 7, 2025
Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Agustus 24, 2025

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0

Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

0

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

0
Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

0
Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

April 18, 2026
Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

April 1, 2026
Penat, KBPP Polri dan Black Tiger BC Bagikan Ribuan Takjil

Penat, KBPP Polri dan Black Tiger BC Bagikan Ribuan Takjil

Maret 14, 2026
Hamartoni Ahadis Apresiasi Kepsek dan Dewan Guru SDN3 Tanjung Iman

Hamartoni Ahadis Apresiasi Kepsek dan Dewan Guru SDN3 Tanjung Iman

Maret 12, 2026

ADS

https://indonesiatelevisionews.com/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Video-2025-03-21-at-16.15.37.mp4

Follow Us

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Business
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • Empat Lawang
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Lunggau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • NASIONAL
  • Nasional
  • News
  • OKU
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • PERISTIWA
  • Pesawaran
  • Peswaran
  • POLITIK
  • Pringsewu
  • Semarang
  • SENI & BUDAYA
  • Sumatera Selatan
  • Tanggamus
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

April 18, 2026
Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

April 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb