• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Indonesiatelevisionews.com
Advertisement
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
Indonesiatelevisionews.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
Home Musi Banyu Asin

‎Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Illegal yang Terbakar di Keluang

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2025
in Musi Banyu Asin
0
‎Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Illegal yang Terbakar di Keluang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎Musi Banyuasin – Depri bin Zairul (30), seorang warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan sebagai pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Keluang, pada Kamis lalu (06/02/2025).
‎
‎Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto STrk SIK MH mengungkapkan bahwa diduga penyebab terbakarnya sumur minyak tradisional tersebut ialah dari percikan api yang berasal dari mesin penyedot lalu menyambar ke tempat penampungan minyak di lokasi penyulingan/pengolahan minyak tersebut.
‎
‎”Pelaku ditangkap setelah dilakukan gelar perkara dan didapat alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP M Afhi dalam rilis, Rabu (12/02/2025)
‎
‎Polres Muba juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya 1 (satu) buah tungku, 1 (satu) unit mesin sedot, 2 (dua) unit blower, 2 (dua) batang stik besi, 20 (dua puluh) liter cairan berwarna kehitaman dan kekuningan diduga minyak bumi.
‎
‎Tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP.
‎
‎“Ancaman hukuman berat menanti, mengingat perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan umum. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya. (SMSI Muba)
‎

Post Views: 158
Previous Post

Kepala Lapas Kotabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Karutan Bandar Lampung

Next Post

Dandim Boyolali Beri Apresiasi Kepada Prajurit Yang Purna Tugas

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dandim Boyolali Beri Apresiasi Kepada Prajurit Yang Purna Tugas

Dandim Boyolali Beri Apresiasi Kepada Prajurit Yang Purna Tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Mei 24, 2025
Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Juli 17, 2025

Ansyori Sabak : “Petani Tak Perlu Cemas Soal Tutupnya Pabrik, Pasti Akan Ada Solusinya ! “

Mei 7, 2025
Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Agustus 24, 2025

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0

Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

0

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

0
Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

0
Kompetensi dan Profesionalitas GPAI, Sukses Digelar

Kompetensi dan Profesionalitas GPAI, Sukses Digelar

Mei 20, 2026
Batas Akhir 15 Juni, 232 Desa di Lampung Utara Sudah Ajukan Dana Desa

Batas Akhir 15 Juni, 232 Desa di Lampung Utara Sudah Ajukan Dana Desa

Mei 7, 2026
Sekda Pesibar Membuka Secara Resmi Kegiatan Kepemimpinan Kepemudaan

Sekda Pesibar Membuka Secara Resmi Kegiatan Kepemimpinan Kepemudaan

April 29, 2026

DPRD Pesibar Menggelar Paripurna HUT Kab.Pesibar Ke-13 Tahun 2026

April 23, 2026

ADS

https://indonesiatelevisionews.com/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Video-2025-03-21-at-16.15.37.mp4

Follow Us

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Business
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • Empat Lawang
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Lunggau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • NASIONAL
  • Nasional
  • News
  • OKU
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • PERISTIWA
  • Pesawaran
  • Peswaran
  • POLITIK
  • Pringsewu
  • Semarang
  • SENI & BUDAYA
  • Sumatera Selatan
  • Tanggamus
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Kompetensi dan Profesionalitas GPAI, Sukses Digelar

Kompetensi dan Profesionalitas GPAI, Sukses Digelar

Mei 20, 2026
Batas Akhir 15 Juni, 232 Desa di Lampung Utara Sudah Ajukan Dana Desa

Batas Akhir 15 Juni, 232 Desa di Lampung Utara Sudah Ajukan Dana Desa

Mei 7, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb