• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Indonesiatelevisionews.com
Advertisement
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
Indonesiatelevisionews.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
Home News Business

Menggugat Anak Kandung Sendiri, Muda’i Yunus, SH., MH., Sarankan Jalan Damai

Redaksi by Redaksi
Desember 14, 2025
in Business
0
Menggugat Anak Kandung Sendiri, Muda’i Yunus, SH., MH., Sarankan Jalan Damai
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

METRO – Praktisi hukum Muda’i Yunus, S.H,M.H, prihatin juga ikut miris atas gugatan seorang ayah terhadap kelima anak kandungnya yang tengah berproses di PA Metro yang saat ini tengah viral di media sosial. Untuk itu sebaiknya perkara itu bisa diselesaikan dalam tahap mediasi dan berakhir damai.

Muda’i Yunus, saat dimintai pendapat oleh sejumlah awak media menanggapi  pemberitaan viralnya seorang ayah Sri Hartoto, mantan Kaper Jasa Raharja Metro, yang  menggugat kelima anak kandungnya serta mantan istri, di Pengadilan Agama Metro.

“Saya pastikan, melalui langkah mediasi, bisa menjadi alat yang efektif untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan dengan cara yang lebih damai dan itu lebih efektif”, tegasnya.

Muda’i mengungkapkan, anak merupakan orang yang ada dalam lingkungan rumah tangga, sehingga sang ayah wajib bertanggung. Secara yuridis ayah wajib menafkahi anak maupun istri, baik lahir maupun bathin.” Pada pasal 49 UU PKDRT No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sangat tegas mengatur tentang pidana bagi pelaku penelantaran dalam rumahtangga, dengan ancaman pidana 3 tahun”. ujarnya.   

Sementara itu, menanggapi gugatan penggugat Muda’i Yunus mengungkapkan. sesuai Pasal 35 UU No. I/1974, bahwa pada prinsipnya harta bersama adalah harta yang dimiliki kedua belah pihak suami maupun istri. Sedangkan harta yang sebelumnya telah diberikan kepada anak sepanjang  diketahui keduanya masih terikat tali perkawinan, tidak bisa dilakukan gugatan, apalagi sudah serah terima ( qabdh ). Untuk hal tersebut, anak-anak mereka sudah menguasainya, sehingga bila hal itu tidak segera diselesaikan secara kekeluargaan, maka berpotensi timbulnya gugatan balik dari anak-anak kepada ayahnya, baik perdata maupun pidana, ujarnya.

Ia menambahkan dalam pasal 35 ayat 2 UU No., 1 tahun 1974, tentang perkawinan, diatur bahwa harta bawaan, hibah atau warisan tetap menjadi harta pribadi dan dibawah penguasaan masing-masing,  kecuali ada kesepakatan lain dari pasangan tersebut, sehingga harta tersebut terpisah dari harta bersama. 

Oleh karenanya, Muda’i Yunus yang juga seorang Jurnalis senior dan juga Advokat yang berkantor dibilangan  Jakarta itu juga menjelaskan, dalam memutus perkara itu pastilah hakim sangat berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal. “Dipastikan hakim akan berlaku adil, sebab sesuai pasal 5 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka hakim wajib menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, adil dan tidak memihak”. tegasnya. 

Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga lembaga yang berwenang mengawasi prilaku hakim, yakni  Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Kehormatan Hakim(DKH). “Ketiga lembaga ini, berwenang penuh untuk mengawasi hakim yang tidak profesional , menerima pengaduan dari masyarakat pencari keadilan serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum hakim yang nakal”, ujar Muda’i.    

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengadilan Agama Metro, tengah menggelar persidangan pada perkara gugatan dengan register No 413/Pdt, G/2025PA. Mtr, Sri Hartoto warga Jl. Pramuka  Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur itu, telah menggugatan harta bersama atas  mantan isterinya, Nanik Wijayanti dan kelima anak kandungnya.

Dari petitum penggugat minta kepada majelis hakim mengabulkan untuk seluruhnya dan menetapkan seluruh harta bergerak dan harta tidak bergerak yang yang masih ditempati mantan istri penggugat dan anak-anak kandung penggugat dibagi dua.  

Sejumlah harta yang dituntut oleh penggugat yang diduga telah dihadiahkan kepada lima orang anak-anaknya sebelum perceraian, berupa bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama kelima anaknya juga  dijadikan obyek gugatan oleh penggugat, tak  cukup disitu saja, lima  unit kendaraan roda empat berupa mobil tak luput juga menjadi obyek gugatan 

Penggugat juga minta, untuk menghukum tergugat dan anak-anaknya serta siapapun yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan kepada penggugat yang menjadi bagiannya, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara langsung melalui badan lelang negara , yang hasilnya hanya dibagikan kepada penggugat dan tergugat saja (red).

Post Views: 63
Previous Post

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si Apresiasi Kursus Tani Menuju Swasembada Pangan

Next Post

Hadapi Tantangan Pertanian Modern, Dinas TPH Lampura Adakan SLT Berkelanjutan Bagi Petani

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hadapi Tantangan Pertanian Modern, Dinas TPH Lampura Adakan SLT Berkelanjutan Bagi Petani

Hadapi Tantangan Pertanian Modern, Dinas TPH Lampura Adakan SLT Berkelanjutan Bagi Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Mei 24, 2025
Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Juli 17, 2025

Ansyori Sabak : “Petani Tak Perlu Cemas Soal Tutupnya Pabrik, Pasti Akan Ada Solusinya ! “

Mei 7, 2025
Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Agustus 24, 2025

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0

Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

0

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

0
Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

0
Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

April 1, 2026
Penat, KBPP Polri dan Black Tiger BC Bagikan Ribuan Takjil

Penat, KBPP Polri dan Black Tiger BC Bagikan Ribuan Takjil

Maret 14, 2026
Hamartoni Ahadis Apresiasi Kepsek dan Dewan Guru SDN3 Tanjung Iman

Hamartoni Ahadis Apresiasi Kepsek dan Dewan Guru SDN3 Tanjung Iman

Maret 12, 2026
Ramadhan, SDN 3 Tanjung Iman Menggelar Pesantren Kilat

Ramadhan, SDN 3 Tanjung Iman Menggelar Pesantren Kilat

Maret 12, 2026

ADS

https://indonesiatelevisionews.com/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Video-2025-03-21-at-16.15.37.mp4

Follow Us

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Business
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • Empat Lawang
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Lunggau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • NASIONAL
  • News
  • OKU
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • PERISTIWA
  • Pesawaran
  • Peswaran
  • POLITIK
  • Pringsewu
  • Semarang
  • SENI & BUDAYA
  • Sumatera Selatan
  • Tanggamus
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

Bupati Pesibar Serahkan LKPD Tahun 2025 Ke BPK

April 1, 2026
Penat, KBPP Polri dan Black Tiger BC Bagikan Ribuan Takjil

Penat, KBPP Polri dan Black Tiger BC Bagikan Ribuan Takjil

Maret 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb