• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Indonesiatelevisionews.com
Advertisement
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
Indonesiatelevisionews.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
Home HUKUM & KRIMINAL

Dinyatakan Lengkap, Sat Reskrim Polres Metro Limpahkan Tersangka Penganiayaan Di Metro Timur Ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2025
in HUKUM & KRIMINAL, Metro, News
0
Dinyatakan Lengkap, Sat Reskrim Polres Metro Limpahkan Tersangka Penganiayaan Di Metro Timur Ke Kejaksaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Metro – RM adalah tersangka yang membuat seorang laki-laki yang bernama Imam Ardiansyah meregang nyawa dengan TKP di kelurahan Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, Kasus ini kasuss ini memasuki babak baru karena pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tersangka RM dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan Kota Metro, Kamis(13/2/25).

Kejaksaan Negeri Kota Metro menyatakan berkas perkara dengan tersangka RM telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari kejaksaan negeri metro dengan nomor : B-245/L.8.12/ Enz.I/02/2025, tanggal 10 Februari 2024.

Berdasarkan surat tersebut, kini penanganan perkara dengan tersangka RM beralih dari Polres Metro Kepada Kejaksaan Negeri Metro tinggal menunggu proses persidangan.

RM dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan terlebih dahulu atau pembunuhan atau melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang mati , sebagaimana dimaksud dalam bunyi primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subside pasal 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.,I.K melalui kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan “ tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan negeri metro pada hari rabu kemarin karena telah dinyatakan P-21 dan selanjutnya penanganan perkara ini diambil alih oleh kejaksaan hingga menunggu proses persidangan” ujarnya.

Menurut kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H Penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen penyidik Polres Metro yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan.(Red)

Post Views: 64
Previous Post

Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Next Post

Ramah Tamah Jelang Persiapan Sekretariatan Baru DPC KWIP Lampung Utara

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ramah Tamah Jelang Persiapan Sekretariatan Baru DPC KWIP Lampung Utara

Ramah Tamah Jelang Persiapan Sekretariatan Baru DPC KWIP Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Mei 24, 2025
Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Juli 17, 2025

Ansyori Sabak : “Petani Tak Perlu Cemas Soal Tutupnya Pabrik, Pasti Akan Ada Solusinya ! “

Mei 7, 2025
Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Agustus 24, 2025

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0

Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

0

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

0
Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

0
Imam Syuhada : “Partai Nasdem Harus Menjadi Pemenang Pemilu 2029”

Imam Syuhada : “Partai Nasdem Harus Menjadi Pemenang Pemilu 2029”

November 12, 2025

Luar Biasa ! Para Siswa SD Negeri 3 Tanjung Iman Peringati Hari Pahlawan dengan Menanam Pohon

November 10, 2025
Dewan Guru SD N3 Tanjung Iman Harapkan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Aula

Dewan Guru SD N3 Tanjung Iman Harapkan Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Aula

November 8, 2025
Plt. Lurah Rejosari Hadiri Pembentukan Poktan  “Tani Makmur Bersama”

Plt. Lurah Rejosari Hadiri Pembentukan Poktan “Tani Makmur Bersama”

November 6, 2025

ADS

https://indonesiatelevisionews.com/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Video-2025-03-21-at-16.15.37.mp4

Follow Us

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Business
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • Empat Lawang
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Lunggau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • NASIONAL
  • News
  • OKU
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • PERISTIWA
  • Pesawaran
  • Peswaran
  • POLITIK
  • Pringsewu
  • Semarang
  • SENI & BUDAYA
  • Sumatera Selatan
  • Tanggamus
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Imam Syuhada : “Partai Nasdem Harus Menjadi Pemenang Pemilu 2029”

Imam Syuhada : “Partai Nasdem Harus Menjadi Pemenang Pemilu 2029”

November 12, 2025

Luar Biasa ! Para Siswa SD Negeri 3 Tanjung Iman Peringati Hari Pahlawan dengan Menanam Pohon

November 10, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb