• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Indonesiatelevisionews.com
Advertisement
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
Indonesiatelevisionews.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
Home News Business

Randis Milik Pemkab Lampung Utara Digadaikan ?

Redaksi by Redaksi
Februari 6, 2026
in Business
0
Randis Milik Pemkab Lampung Utara Digadaikan ?
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA—Selentingan adanya ‘dugaan’ mobil dinas milik Pemkab Lampung Utara yang digadaikan oleh oknum OPD (Organisasi Perangkat Daerah ), sebenarnya sudah cukup lama terdengar dan menjadi bahan perbincangan dari berbagai kalangan.

Isu yang berkembang, kendaraan dinas yang saat ini sedang dikuasai oleh pihak lain  adalah  2 unit kendaraan dinas ( randis ) roda 4 jenis Toyota Kijang Inova Reborn warna putih yang digadaikan di Bandarlampung dan mobil dinas jenis sedan.

Kabid Aset Pemkab Lampung Utara, Andriwan, S.E., M.M., yang dihubungi oleh media ini melalui pesan  WhatsApp mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang keberadaan mobil dinas tersebut.

“Sebab, kami tahunya di SKPD pengguna,” ujar Andriwan melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/2 ).

Saat media ini akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Martahan Samosir, S.STP, yang bersangkutan sedang dinas luar ( DL ) dan hanya bertemu dengan Sekretaris Inspektorat Ramon Trioza Arifin, S.STP.

“Kalau mau konfirmasi soal itu, silahkan ketemu langsung saja dengan pak Inspektur,” ujar Ramon singkat kepada media ini.

Ditemui diruang kerjanya, Plh Sekretaris Daerah Dra. Dina Prawitarini, M.M., mengaku baru mengetahui jika ada mobil dinas yang digadaikan kepada pihak ketiga.

“Untuk langkah awal, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pak Bupati. Apa petunjuk beliau. Jika, SKPD perlu kami panggil, ya akan kami panggil,” ujar Dina Prawitarini, saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at ( 6/2 ).

Masih menurut Dina Prawitarini, apapun alasannya, mengalihkan aset milik pemerintah, adalah merupakan sebuah pelanggaran, dan memiliki konsekuensi hukum.

Terpisah, salah seorang pakar hukum dan juga advokat, Dr. Irhammudin,S.H., M.H., C.Pm mengatakan, bahwa pada Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sebagian/seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta.

“Sedangkan, jika barang itu milik pemerintah, dapat dikenakan Pasal 488 karena masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional,” ujar Irhammudin.

Masih menurut Irhammudin, sedangkan untuk yang menerima gadai barang milik negara/daerah, BMN/BMD yang digadaikan secara tidak sah dapat dijerat dengan sanksi pidana. 

“Hal ini dikarenakan barang milik pemerintah, tidak boleh digadaikan atau dipindah-tangankan tanpa prosedur resmi,” ujar Irhammudin.

Irhammudin juga menambahkan, jika mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka jika penggadaian  barang tersebut melibatkan oknum pegawai negeri/pemerintah, maka penerima gadai dapat dianggap turut serta atau membantu tindak pidana korupsi yang merugikan negara.  ( * ).

Post Views: 144
Previous Post

Muda’i Yunus, S.H. M.H Dipercaya Menjadi PH 11 Puskesmas Se- Metro

Next Post

Kabid Pembinaan SMA Diknas Prop. Lampung Kunker Ke SMA Negeri 3 Kotabumi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kabid Pembinaan SMA Diknas Prop. Lampung Kunker Ke SMA Negeri 3 Kotabumi

Kabid Pembinaan SMA Diknas Prop. Lampung Kunker Ke SMA Negeri 3 Kotabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Mei 24, 2025
Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Mahal, Pedagang Tolak Harga Jual Toko dan Hamparan Pasar Dekon Oleh Pengembang

Juli 17, 2025

Ansyori Sabak : “Petani Tak Perlu Cemas Soal Tutupnya Pabrik, Pasti Akan Ada Solusinya ! “

Mei 7, 2025
Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Kyai Hamidi : ” Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Purna Bhakti ASN Bergabung Ke PAN “

Agustus 24, 2025

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0

Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

0

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

0
Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

0
Sekda Pesibar Membuka Secara Resmi Kegiatan Kepemimpinan Kepemudaan

Sekda Pesibar Membuka Secara Resmi Kegiatan Kepemimpinan Kepemudaan

April 29, 2026

DPRD Pesibar Menggelar Paripurna HUT Kab.Pesibar Ke-13 Tahun 2026

April 23, 2026
KMP Kelurahan Rejosari Menggelar RAT Ke-1 Tahun 2026

KMP Kelurahan Rejosari Menggelar RAT Ke-1 Tahun 2026

April 22, 2026
Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Pesibar Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

April 18, 2026

ADS

https://indonesiatelevisionews.com/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Video-2025-03-21-at-16.15.37.mp4

Follow Us

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Business
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • Empat Lawang
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Lunggau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • NASIONAL
  • Nasional
  • News
  • OKU
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • PERISTIWA
  • Pesawaran
  • Peswaran
  • POLITIK
  • Pringsewu
  • Semarang
  • SENI & BUDAYA
  • Sumatera Selatan
  • Tanggamus
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Sekda Pesibar Membuka Secara Resmi Kegiatan Kepemimpinan Kepemudaan

Sekda Pesibar Membuka Secara Resmi Kegiatan Kepemimpinan Kepemudaan

April 29, 2026

DPRD Pesibar Menggelar Paripurna HUT Kab.Pesibar Ke-13 Tahun 2026

April 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb