LAMPUNG UTARA—Selentingan adanya ‘dugaan’ mobil dinas milik Pemkab Lampung Utara yang digadaikan oleh oknum OPD (Organisasi Perangkat Daerah ), sebenarnya sudah cukup lama terdengar dan menjadi bahan perbincangan dari berbagai kalangan.
Isu yang berkembang, kendaraan dinas yang saat ini sedang dikuasai oleh pihak lain adalah 2 unit kendaraan dinas ( randis ) roda 4 jenis Toyota Kijang Inova Reborn warna putih yang digadaikan di Bandarlampung dan mobil dinas jenis sedan.
Kabid Aset Pemkab Lampung Utara, Andriwan, S.E., M.M., yang dihubungi oleh media ini melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang keberadaan mobil dinas tersebut.
“Sebab, kami tahunya di SKPD pengguna,” ujar Andriwan melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/2 ).
Saat media ini akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Martahan Samosir, S.STP, yang bersangkutan sedang dinas luar ( DL ) dan hanya bertemu dengan Sekretaris Inspektorat Ramon Trioza Arifin, S.STP.
“Kalau mau konfirmasi soal itu, silahkan ketemu langsung saja dengan pak Inspektur,” ujar Ramon singkat kepada media ini.
Ditemui diruang kerjanya, Plh Sekretaris Daerah Dra. Dina Prawitarini, M.M., mengaku baru mengetahui jika ada mobil dinas yang digadaikan kepada pihak ketiga.
“Untuk langkah awal, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pak Bupati. Apa petunjuk beliau. Jika, SKPD perlu kami panggil, ya akan kami panggil,” ujar Dina Prawitarini, saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at ( 6/2 ).
Masih menurut Dina Prawitarini, apapun alasannya, mengalihkan aset milik pemerintah, adalah merupakan sebuah pelanggaran, dan memiliki konsekuensi hukum.
Terpisah, salah seorang pakar hukum dan juga advokat, Dr. Irhammudin,S.H., M.H., C.Pm mengatakan, bahwa pada Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sebagian/seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta.
“Sedangkan, jika barang itu milik pemerintah, dapat dikenakan Pasal 488 karena masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional,” ujar Irhammudin.
Masih menurut Irhammudin, sedangkan untuk yang menerima gadai barang milik negara/daerah, BMN/BMD yang digadaikan secara tidak sah dapat dijerat dengan sanksi pidana.
“Hal ini dikarenakan barang milik pemerintah, tidak boleh digadaikan atau dipindah-tangankan tanpa prosedur resmi,” ujar Irhammudin.
Irhammudin juga menambahkan, jika mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka jika penggadaian barang tersebut melibatkan oknum pegawai negeri/pemerintah, maka penerima gadai dapat dianggap turut serta atau membantu tindak pidana korupsi yang merugikan negara. ( * ).













