LAMPUNG UTARA—Intruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ( RMD ) Nomor : 2/2025 yang menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.350,- per kg dan refaksi maksimal sebesar 30 % menuai reaksi dengan tutupnya sejumlah pabrik tapioka di Lampung.
Tutupnya sejumlah pabrik tapioka pasca intruksi Gubernur Lampung tersebut, tentu menjadi masalah baru yang harus dihadapi oleh para petani.
Sebab, memasuki ajaran baru sekolah tahun ini, banyak para petani yang mengandalkan hasil panen singkongnya untuk biaya anak sekolah dan kuliah.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Lampung Utara, Anysori Sabak atau yang akrab dipanggil bang An ini mengatakan, bahwa gubernur memutuskan harga tersebut, tentu sudah melalui mekanisme dan pertimbangan yang matang.
Yang harus kita pahami bersama, ujarnya lagi, akibat masuknya tapioka impor di pasar bebas, juga berdampak bagi pihak industri dengan terjadinya penumpukan hasil produksi tapioka di gudang pabrik.
“Penumpukan tapioka yang tidak terjual ini, tentu menjadi kendala tersendiri bagi pihak pabrik. Sebab, dari hasil penjualan tapioka itu, kan uang nya untuk membeli singkong petani lagi,” ujar Ansabak.
Selain itu, yang harus dipahami bersama, para pelaku industri tapioka juga menginginkan petani singkong hidupnya lebih sejahtera.
“Sebab, kalau petani singkong hidupnya sejahtera, pihak pabrik juga mengharapkan para petani terus akan tetap terus menanam singkong sebagai bahan baku utama pabrik,” ujar Ansyori Sabak.
Soal tutupnya sejumlah pabrik tapioka, Ansyori Sabak minta agar para petani singkong tidak perlu merasa cemas atau kawatir.
“Beri waktu kepada pihak pabrik untuk melakukan evaluasi secara internal. Sebab, membeli singkong dengan harga sesuai intruksi gubernur, pihak pabrik juga harus menghitung kembali biaya produksi, operasional, gaji karyawan, pajak, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sementara itu, karena banyaknya kendaraan pengangkut singkong yang sudah antri di pabrik tapioka PT. Samudra Intan Pusaka ( SIP ) di Kotabumi Utara, pihak pabrik memberikan toleransi dengan tetap menerima dan membeli singkong petani yang sudah antri dan parkir di area pabrik.
“Pihak pabrik masih tetap menerima yang sudah antri sejak kemarin sebelum ditutup. Kasihan juga kan kalau tidak diterima, mereka mau jual kemana kalau semua pabrik tutup,” ujar Ansabak.
Untuk selanjutnya, masih kata Ansabak, setelah melakukan evaluasi, pihak pabrik akan buka kembali dan membeli singkong sesuai dengan harga intruksi gubernur.
“Paling cepat tanggal 10 Mei mendatang, pabrik PT. Samudra Intan Pusaka ( SIP ) akan kembali buka dan membeli singkong petani sesuai dengan intruksi gubernur,” ujarnya.
Meskipun demikian, Ansabak juga mengingatkan kepada para petani dan lapak singkong, agar mengindahkan intruksi gubernur soal batas usia panen singkong antara 9 – 10 bulan, tidak ada bonggol dan bercampur tanah.
“Pihak pabrik akan terlebih dahulu melakukan uji laboratorium sebelum menerima atau membeli singkong petani. Dan ini yang sedang dipersiapkan oleh pihak managemen PT. Samudra Intan Pusaka ( SIP). Jadi, jika pihak pabrik sudah mematuhi intruksi gubernur. Ya, saya mohon agar para petani dan lapak singkong juga mematuhi intruksi gubernur tersebut,” tegas Ansyori Sabak kepada media ini.
Dari data yang dihimpun oleh media ini, jumlah pabrik tapioka di Lampung seluruhnya berjumlah 27 pabrik, diantaranya; Sinar Laut 4 pabrik, Umas Jaya 1 pabrik, Berjaya Tapioka 2 pabrik, Way Raman 1 pabrik, Intan Group 4 pabrik, AS 3 group 2 pabrik, Muarajaya 2 pabrik, JAT/Ko Terry 1 pabrik, Dharma Jaya 1 pabrik, GS 1 pabrik, BSL 1 pabrik, Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, Berkah Manatahan masing-masing 1 pabrik, dan Gunung Mas 3 pabrik. ( * )