LAMPUNG UTARA–Entah karena takut dicopot dari jabatannya, atau karena tak ingin anggaran di Puskesmas yang dipimpinnya ‘diobok-obok’ inspektorat dan APH ( Aparat Penegak Hukum ), Selasa siang (15/4 ) sejumlah mobil ambulance terlihat terpakir di halaman Kantor Samsat Kotabumi untuk membayar pajak.
Sementara, dibagian penyimpanan plat Nopol ( nomor Polisi ) kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Kantor Samsat, terlihat menumpuk Nopol plat merah yang tersimpan rapi, tanda bahwa plat kendaraan tersebut belum diambil oleh para pemegang kendaraan plat merah milik Pemkab Lampung Utara.
Sementara di dalam Kantor Samsat, terlihat sejumlah pegawai berseragam ASN dengan indentitas ‘Dinas Kesehatan’ hilir mudik melengkapi pemberkasan untuk membayar pajak mobil ambulance.

Miris memang. Ketika masyarakat ‘dipertontonkan’ dengan aksi ketidak-patuhan sejumlah pejabat di Lampung Utara untuk membayar pajak kendaraan dinasnya. Slogan taat pajak yang disosialisasikan di tempat-tempat umum, baik melalui banner, media sosial, dan lain sebagainya, agaknya hanya berlaku untuk masyarakat bawah.
“Kurang apalagi enaknya mereka. Mobil dinas tinggal pakai, tapi bayar pajak dan merawatnya enggak mau,” ujar Suwardi, salah seorang praktisi hukum di Lampung Utara kepada media ini.
Tak hanya itu, Wakil Rektor UMKO ini juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk melacak 72 unit mobil dinas, yang tidak ikut apel kendaraan pada Jumat (13/4 ) lalu.
“Jangan-jangan mobil dinas itu ada yang digadaikan, atau sudah diganti plat Nopol nya menjadi plat hitam dan digunakan bukan untuk kepentingan dinas,” ujar Dr. Suwardi, S.H. M.H, CM, CPCLE ini.
Pada saat apel kendaraan dinas, dengan tegas Wakil Bupati Romli, S.Kom, S.H., M.H dan Seda Drs. Lekok, M.M akan mencopot Kepala Puskesmas dan Kepala OPD, Sekretaris, Kabag dan Kasi yang tidak segera melakukan pembayaran pajak randis yang menjadi tanggungjawabnya.
“Bagi seluruh pejabat pemegang kendaraan dinas, silahkan mengundurkan diri, jika merasa keberatan untuk membayar pajak dan merawat mobil dinas yang menjadi tanggungjawabnya,” ujar Wakil Bupati.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Sekda Lekok. ” Kepala Puskesmas yang tidak mau membayar pajak mobil dinas dan ambulance, silahkan mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Lekok.
Baik Bupati, Wakil Bupati dan Sekda meminta, bagian aset pemerintah daerah, agar tidak mudah untuk menyerahkan kendaraan dinas dan ambulance, sebelum dipastikan bahwa kendaraan dinas tersebut sudah dibayarkan pajaknya.
“Saya ingatkan, bagian aset Pemkab Lampung Utara, agar tidak melepaskan semua mobil dinas, sebelum dipastikan bahwa pemegang randis tersebut sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” ujar orang nomor dua di Lampung ini.
Sementara itu, Suwardi juga mendesak kepada Sekda, agar segera menindak-lanjuti perintah bupati untuk menarik sejumlah kendaraan dinas yang masih dipergunakan oleh pihak lain yang sudah tidak lagi menjabat di Pemkab Lampung Utara.
“Sesuai perintah bupati, Sekda dan Kasat Pol PP harus segera melakukan tindakan tegas untuk menarik 72 unit kendaraan dinas yang pada saat apel randis tidak hadir tanpa keterangan. Jika hal ini dibiarkan tanpa eksekusi lanjutan, saya mengkhawatirkan hal ini akan mempengaruhi marwah Bupati dan Wakil Bupati sebagai pemimpin,” ujar Suwardi. ( as )