LAMPUNG UTARA– Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan penyidikan yang cukup panjang secara marathon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, akhirnya menahan Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dan pihak rekanan, Selasa malam (29/7).
Penahanan dilakukan, setelah pihak Kejaksaan mempunyai dua alat bukti yang cukup, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kotabumi Tahun Anggaran 2022.
Setelah menetapkan dua orang tersangka, pihak Kejar menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Penyidikan yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan itu menyasar proyek rehabilitasi sejumlah ruang penting di rumah sakit milik daerah tersebut, yakni Ruang ICU, Ruang Kebidanan, dan Ruang Penyakit Dalam. Kejari Lampung Utara telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pihak penyedia jasa atau rekanan, tim ahli, hingga pejabat publik.
Salah satu yang turut diperiksa adalah RA, seorang oknum anggota DPRD Lampung Utara. Diduga, RA memiliki keterkaitan dengan proyek yang kini menyeret Direktur RSUD Ryacudu, dr. Aida Fitriah Subandhi (AF), dan pihak rekanan proyek, Irwanda Dirusi (ID).
Keduanya kini resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Lampura, Selasa malam (29/7/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam. Penahanan dilakukan setelah jaksa menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menyatakan penyidikan akan terus bergulir, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kaitannya dengan hal itu (oknum anggota DPRD), penyidik masih akan melakukan penyelidikan lanjutan. Apakah ada keterlibatan atau tidak, nanti akan terlihat dari hasil pemeriksaan selanjutnya,” ujar Azhari saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025) tadi malam.
Ia menegaskan bahwa kemungkinan penetapan tersangka baru sangat terbuka, tergantung pada bukti-bukti tambahan yang dikumpulkan dalam proses penyidikan lanjutan.
“Jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain, maka status tersangka akan ditetapkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya. (*)