LAMPUNG UTARA–Praktisi Hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE mendorong DPRD Lampung Utara agar dapat menggunakan haknya untuk melakukan konsultasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan polemik penggunaan dana hibah di KPU Lampung Utara.
“DPRD harus segera melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), sehingga dapat segera diketahui ada atau tidaknya kerugian negara atau penyimpangan terhadap penggunaan sisa dana hibah dari Pemkab Lampung Utara ke KPU,” ujar Suwardi.
Jika setelah melakukan konsultasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, masih kata Suwardi, maka DPRD dapat segera membentuk Pansus untuk mendalami masalah ini lebih lanjut.
“Jangan sampai ada kesan DPRD diam-diam saja, setelah panas sesaat. Apalagi, ini sudah ada LSM yang mengadukan masalah ini ke APH, serta terpublikasi oleh sejumlah media. Pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, juga sudah seharusnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” ujar Suwardi. ( * )