LAMPUNG UTARA—Pemkab Lampung Utara hingga sampai saat ini masih terus melakukan inventarisasi kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, baik yang dipinjam-pakaikan di OPD, kecamatan, kelurahan dan desa, serta kelurahan.
“Di OPD ini saja, diperkirakan ada sekitar 1000 unit kendaraan dinas roda dua. Jumlah tersebut, belum termasuk yang dipinjam-pakaian di kecamatan, kelurahan dan desa, serta bidan desa,” ujar Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom, S.H., M.H diruang kerjanya, Kamis ( 3/7).
Orang nomor dua di Kabupaten Lampung Utara ini juga menegaskan, bersama bidang aset, pihaknya kini sedang melakukan pendataan kembali terhadap sejumlah kendaraan dinas, termasuk mendata pemakainya.
“Dalam waktu dekat, Pemkab Lampung Utara dengan melibatkan institusi Kejaksaan Negeri, Polres, Bappenda, Inspektorat, dan Pol PP akan melakukan apel kendaraan dinas yang dipergunakan oleh bidan desa, kepala desa, kelurahan dan kecamatan,” ujar Romli.
Terpisah, Kabid Aset Lampung Utara Andriwan, S.E., M.M saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat ( 4/7 ) mengatakan, sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 16 dengan tegas dinyatakan, bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Kendaraan dinas operasional milik Pemda Lampung Utara, hingga sampai saat ini tercatat sebanyak 2.307 unit terdiri dari roda empat 368 unit, roda dua 1.906 unit, dan roda tiga sebanyak 33 unit,” tegas Andriwan.
Masih menurut Andriwan, dari jumlah kendaraan dinas roda empat tersebut, 80 unit diantaranya mati pajak, dan sebagian diantaranya sudah melunasi pajak.
“Dari 80 unit kendaraan dinas tersebut, tinggal 11 unit lagi yang belum membayar pajak, dan hingga sampai saat ini masih berada di pool pengelola/parkiran BPKAD Lampung Utara,” ujar Andriwan.
Dalam kesempatan tersebut, Andriwan juga mengatakan, bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) meliputi pengadaan, penggunaan, pemerliharaan dan pengamanan. Sedangkan untuk alur pengelolaannya melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan, hingga sampai pada pengamanan aset daerah.
“Pengelolaan BMD juga harus memperhatikan aspek legalitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelola dan pengguna barang, serta kuasa pengguna barang, wajib melakukan pengamanan BMD, yang meliputi pengamanan fisik, admistrasi dan hukum. Tujuannya adalah, untuk memastikan bahwa pengelolaan BMD berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Andriwan.
Ketika ditanya soal rumor adanya kendaraan dinas yang digadaikan atau diganti plat nomor kendaraan nya menjadi plat hitam, Andriwan enggan berkomentar.
“Itu bukan kewenangan dan ranah saya untuk menjawab. Tugas kami di Bidang Aset hanya melakukan pendataan terhadap aset milik daerah. Sedangkan siapa pengguna kendaraan dinas tersebut, adalah merupakan kewenangan masing-masing OPD dan SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah) ,” ujar Andriwan.
Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom, S.H., M.H menambahkan, setelah pihaknya menerima data lengkap dari Bidang Aset tentang jumlah kendaraan dinas, serta OPD dan SKPD yang menggunakannya, langkah selanjutnya adalah menggelar apel kendaraan dinas dan pemakainya.
“Jika nanti masih ada kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat yang mati pajak, maka kendaraan dinas tersebut tetap akan kami tahan, sampai OPD atau SKPD pemakai kendaraan dinas tersebut melunasi pajak kendaraannya,” tegas Romli.
Sementara itu, masih menurut Romli, jika nanti dari hasil iventarisasi ditemukan adanya kendaraan dinas yang rusak, maka OPD atau SKPD pengguna kendaraan dinas tersebut yang harus bertanggungjawab.
“Soal kendaraan dinas, Pemkab Lampung Utara akan melakukan tindakan tegas, jika nanti terbukti ditemukan adanya kendaraan dinas yang dipindah-tangankan kepada pihak lain yang bukan haknya, atau sesuai dengan jabatannya, dan atau kendaraan dinas tersebut sudah berubah bentuk fisiknya sesuai dengan data yang ada di Bidang Aset,” tegas Romli.
Saat media ini akan meninggalkan ruangan Kabid Aset, masuk salah seorang staf dengan membawa dus besar yang berisi tentang dokumen kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat disetiap OPD dan SKPD, termasuk kendaraan dinas yang dipakai oleh para bidan desa.
“Dokumen ini sudah siap kami serahkan kepada pak Wabup. Untuk selanjutnya, kami tinggal menunggu perintah pimpinan,” ujar Andriwan sembari tersenyum kepada media ini yang untuk pertama kalinya bersilaturahmi diruang kerjanya. ( * )