LAMPUNG UTARA—Inilah sejumlah mobil dinas yang hingga Minggu ( 13/4 ) masih diamankan di halaman parkir Kantor BPKA Kompleks Kantor Pemkab Lampung Utara, karena tidak atau belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Diantara puluhan kendaraan dinas tersebut, diantaranya ada jenis Pajero, doble kabin, dan kendaraan operasional Perpustakaan Keliling yang selain belum membayar pajak, plat nopol kendaraannya sudah berakhir sejak tahun 2017.
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si menugaskan Wakil Bupati dan Sekda untuk melarang OPD untuk mengambil kendaraan dinas tersebut, sebelum OPD yang bersangkutan membayar pajak.
“Saya minta kepada Wabup dan Sekda untuk menahan kendaraan dinas tersebut, sebelum OPD yang menggunakan randis tersebut melunasi pajaknya,” tegas Hamartoni Ahadis.
Dr. Suwardi, S.H., M.H, CM., CPCLE meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk mengusut anggaran pembayaran pajak dan perawatan kendaraan dinas melalui Inspektorat.
“Jika sudah dianggarkan dan belum dibayarkan pajaknya, maka sudah bisa dipastikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan pengemplangan pajak,” ujar Suwardi, salah seorang praktisi hukum di Lampung Utara ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Lampung Utara Ansori Sabak.
“Nunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas ini merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini,” ujarnya.
Untuk itu, masih kata Ansori Sabak, Bupati dan Wakil Bupati harus bertindak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah yang dibeli melalui uang rakyat.
“Anggaran pajak kendaraan ini harus diusut tuntas. Dan, jika perlu copot saja pemegang kendaraan dinas tersebut dari jabatannya,” ujar Suwardi. ( * )