LAMPUNG UTARA—Melihat kenyataan banyaknya mobil dinas ( randis ) yang tidak membayar pajak, membuat Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H berang.
“Bagi OPD, Sekretaris, dan Kepala Bagian yang merasa keberatan untuk membayar pajak kendaraan dinas yang menjadi tanggungjawabnya, silahkan membuat surat pengunduran diri,” tegas Romli dengan nada tinggi.
Kekecewaan orang nomor dua di Lampung Utara ini diungkapkan saat melakukan pemeriksaan kendaraan dinas roda empat dalam apel kendaraan dinas yang dilaksanakan di halaman parkir Stadion Sukung, Kotabumi, Lampung Utara, Jum’at ( 11/4 ).
Selain menemukan adanya kendaraan dinas yang tidak bayar pajak, Romli juga memeriksa kendaraan dinas yang plat nopol nya sudah habis masa berlakunya, serta pergantian plat merah menjadi plat hitam, dan tidak memiliki STNK.
“Saya minta kepada Bagian Aset Daerah untuk segera menertibkan kembali surat-surat kendaraan dinas. Ini modal nekat namanya, kalau mobil Ambulance dipergunakan untuk operasional tanpa dilengkapi dengan STNK,” tegas Romli.
Untuk kendaraan jenis Ambulance miliki 27 Puskesmas yang ada di Lampung Utara, diketahui hanya 2 unit mobil Ambulance yang membayar pajak, dan sisanya sebanyak 25 unit tidak membayar pajak.
“Kepala Puskesmas itu jabatan bergengsi. Silahkan mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya, kalau membayar pajak kendaraan dinas saja tidak mampu. Yang mau jadi Kepala Puskesmas itu banyak,” ujar Lekok dengan nada tinggi dihadapan sejumlah wartawan yang meliput apel kendaraan dinas.
Sekda menambahkan, bagaimana Kepala Puskesmas mau dan bisa melayani masyarakat dengan baik, jika mengurusi kendaraan dinas operasionalnya saja tidak bisa dan tidak mampu.
“Saya memberikan waktu kepada para Kepala Puskesmas untuk segera melunasi pajak mobil Ambulance ini. Jika tidask segera dibayarkan, silahkan membuat surat pengunduran diri,” tegas Lekok.
Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Lampung Utara Ansori Sabak mengatakan, tidak dibayarnya pajak kendaraan dinas, yang jumlahnya mencapai puluhan unit ini, adalah merupakan bukti lemahnya pengawasan birokrasi pemerintahan di Lampung Utara.
“Selama ini, pemerintah selalu menghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotornya. Tetapi, faktanya justru banyak pejabat yang mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Hal ini, tentu menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” ujar Ansori Sabak.
Oleh karena itu, masih menurut Ansori Sabak, Pemkab Lampung Utara harus segera melakukan fungsi pengawasannya, tidak saja untuk kendaraan dinas, akan tetapi juga untuk seluruh aset lainnya milik Pemkab Lampung Utara.
“Kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat. Tugas pejabat yang diberikan kepercayaan untuk memakai dan menggunakannya adalah merawat, menjaga dan membayar pajaknya,” ujar Ansori Sabak atau yang akrab dipanggil bang An ini dengan ekspresi wajah serius.
Sementara itu, salah seorang praktisi hukum di Lampung Utara Dr. Suwardi, S.H., M.H, CM, CPCLE meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan tindakan tegas kepada para OPD yang tidak membayar pajak kendaraan dinasnya.
“Jika untuk pembayaran pajak dan perawatan kendaraan sudah dianggarkan dan tidak dilaksanakan, maka Bupati dan Wakil Bupati dapat melaporkan oknum pejabat yang bersangkutan ke ranah hukum tindak pidana korupsi dan pengemplangan pajak,” ujar Suwardi.
Sebab, masih kata Wakil Rektor UMKO ini, jika anggaran untuk membayar pajak kendaraan sudah dianggarkan dan tidak segera dibayarkan, maka hal ini merupakan unsur kesengajaan dari pejabat yang bersangkutan yang memang niatnya tidak mau membayar pajak.
“Pertanyaan kita semua sebagai warga masyarakat kemudian adalah, kemana anggaran untuk membayar pajak kendaraan tersebut menguapnya ? lalu, bagaimana caranya OPD tersebut mempertanggungjawabkan keuangannya ? “ tandas Suwardi. ( * )