• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Indonesiatelevisionews.com
Advertisement
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
No Result
View All Result
Indonesiatelevisionews.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
Home Bandar Lampung

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2025
in Bandar Lampung, HUKUM & KRIMINAL, News
0
IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko emas.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat (7/2/2025).

Insiden ini terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.

Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.

Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.

Akibat perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Yuni menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.

“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” pungkasnya.(Red)

Post Views: 33
Previous Post

Rapat Lanjutan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Di Lubuk Linggau, Ini Petikan Putusannya

Next Post

Platform Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

Redaksi

Redaksi

Next Post
Platform Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

Platform Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Salah SeorangJamaah Haji Asal Lampung Utara Dikabarkan Meninggal Dunia

Mei 24, 2025

Ansyori Sabak : “Petani Tak Perlu Cemas Soal Tutupnya Pabrik, Pasti Akan Ada Solusinya ! “

Mei 7, 2025
Dr.Suwardi, S.H.M.H, CM., CPCLE : “Memalukan, Copot Pejabat yang Tidak Membayar Pajak Randis!”

Dr.Suwardi, S.H.M.H, CM., CPCLE : “Memalukan, Copot Pejabat yang Tidak Membayar Pajak Randis!”

April 11, 2025
5 Hari Lagi, Jamaah Asal Lampung Utara akan Menuju Mekkah

5 Hari Lagi, Jamaah Asal Lampung Utara akan Menuju Mekkah

Mei 9, 2025

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0

Amazon has 143 billion reasons to keep adding more perks to Prime

0

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

0
Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

Ketua DPRD Lampung Utara Tinjau Kondisi Pedagang Di Islamic Center

0
23 KPM Penggawa Ilir, Pesibar Menerima BLT-DD Tahap 1

23 KPM Penggawa Ilir, Pesibar Menerima BLT-DD Tahap 1

Juli 10, 2025
Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna, Bahas Soal RPJMD

Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna, Bahas Soal RPJMD

Juli 10, 2025
Empat Kios Di Kelurahan Timbangan, Padang Sidempuan Terbakar

Empat Kios Di Kelurahan Timbangan, Padang Sidempuan Terbakar

Juli 10, 2025

Soal Kasus Korupsi RSUD Ryacudu, Kejari Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kejati

Juli 7, 2025

ADS

https://indonesiatelevisionews.com/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Video-2025-03-21-at-16.15.37.mp4

Follow Us

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Business
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • Empat Lawang
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lubuk Lunggau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • NASIONAL
  • News
  • OKU
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • PERISTIWA
  • Pesawaran
  • Peswaran
  • POLITIK
  • Pringsewu
  • Semarang
  • SENI & BUDAYA
  • Sumatera Selatan
  • Tanggamus
  • TNI & POLRI
  • TRENDING
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

23 KPM Penggawa Ilir, Pesibar Menerima BLT-DD Tahap 1

23 KPM Penggawa Ilir, Pesibar Menerima BLT-DD Tahap 1

Juli 10, 2025
Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna, Bahas Soal RPJMD

Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna, Bahas Soal RPJMD

Juli 10, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI & POLRI
  • TRENDING

Hak Cipta Indonesiatelevisionnews.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb